Pedoman Pemberitaan Media Siber
Berpedoman pada Dewan Pers, 3 Februari 2012
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini merupakan panduan bagi BeritaKita.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi syarat Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna, termasuk artikel, gambar, komentar, forum diskusi, dan bentuk unggahan lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi untuk akurasi dan keberimbangan.
Pengecualian verifikasi awal hanya diperbolehkan jika:
- Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak
- Sumber pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten
- Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai
- Media memberikan penjelasan bahwa berita masih perlu verifikasi lebih lanjut
3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
- Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
- Registrasi dan log-in wajib bagi pengguna sebelum mempublikasikan konten
- Pengguna harus menyetujui bahwa konten tidak memuat isi bohong, fitnah, atau melanggar SARA
- Media memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus konten yang melanggar
- Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Setiap ralat/koreksi/hak jawab wajib ditautkan pada berita yang bersangkutan dan mencantumkan waktu pemuatan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
6. Iklan
Media wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan. Setiap konten yang merupakan iklan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", atau "sponsored".
7. Hak Cipta
Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Dewan Pers. Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2012.